Penataan ruang secara umum memiliki pengertian sebagai suatu proses yang meliputi proses perencanaan, pelaksanaan atau pemanfaatan tata ruang dan pengendalian pelaksanaan atau pemanfaatan ruang yang harus terkait satu sama lain. Menurut (Rapoport, 1980) Tata ruang merupakan lingkungan fisik yang mempunyai hubungan organisatoris / fungsional antara berbagai macam objek dan manusia yang terpisah dalam ruang-ruang tertentu. Jadi dalam penataan ruang terkandung berbagai pengertian mengenai tata ruang yang komprehensif. Dari pengertian-pengertian diatas dapat diambil kesimpulan Tata ruang adalah penataan segala sesuatu yang berada di dalam ruang sebagai wadah penyelenggara suatu kehidupan.
Konsep tata ruang seperti ini tidak hanya menyangkut suatu wawasan yang disebut sebagai wawasan spasial tetapi menyangkut pula aspek-aspek non spasial atau aspasial. Hal ini didasarkan pada kenyataan bahwa struktur fisik sangat ditentukan dan dipengaruhi pula oleh faktor-faktor non fisik seperti organisasi fungsional, pola sosial budaya dan nilai kehidupan komunitas (Wheaton, 1974 dan Porteus, 1977). Berdasarkan konsepsi penataan ruang tersebut, maka dalam Undang-Undang No.24 tahun 1992 (UU No 26 tahun 2007) tentang Penataan Ruang yang disebutkan secara lebih spesifik bahwa penataan ruang adalah suatu upaya untuk mewujudkan tata ruang yang terencana, dengan memperhatikan keadaan lingkungan alam,lingkungan buatan, lingkungan sosial, interkasi antar lingkungan, tahapan dan pengelolaan pembangunan, serta pembinaan kemampuan kelembagaan dan sumber daya manusia yang ada dan tersedia, dengan selalu mendasarkan pada kesatuan wilayah nasional dan ditujukan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, memelihara lingkungan hidup dan diarahkan untuk mendukung upaya pertahanan keamanan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar